Permendagri 108 Tahun 2019
Permendagri 108 Tahun 2019
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Pada tanggal 06 Desember 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 141.2/049/DPMD/2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024
Read MorePengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Staf Ahli Bupati Sumbawa Barat
Read MoreKeputusan Bupati Nomor 1983 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.