SOP FASILITASI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Berikut kami lampirkan SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Berikut kami lampirkan SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik
Read MoreBerikut kami lampirkan dokumen SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik yang dapat diakses di bawah ini:
Read MoreBerikut kami lampirkan dokumen RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025-2029 yang dapat diakses melalui link berikut:
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.