Permendagri 108 Tahun 2019
Permendagri 108 Tahun 2019
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Berikut kami lampirkan Laporan Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023 - Maret 2024. Kami berharap Laporan Layanan Informasi Publik ini bisa bermanfaat bagi semua ...
Read MoreLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kominfo Tahun 2023
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.