Penghapusan Denda Pajak Berikan Dampak Positif
Sumbawa Barat - Kebijakan Pemda Sumbawa Barat menghapus sanksi administrasi berupa denda pajak terutang untuk pajak restoran, hotel dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan mulai terlihat efektif. Saat ini sudah cukup banyak para wajib pajak memanfaatkan kesempatan tersebut.
‘’Sudah banyak yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini. Mudah-mudahan, sampai penutupan pada 20 September mendatang, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini,’’ jelas Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ari Hadirta, Senin (24/7/2023).
Diketahui, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat telah mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat terbatas tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak. Kebijakan ini mulai diberlakukan Pemda KSB sejak 20 Juni lalu dan berakhir pada 20 September mendatang.
‘’Masih ada waktu, kami harap kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik bagi para wajib pajak,’’katanya.
Denda pajak yang dihapus itu mencakup pajak hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan. Penghapusan itu tertuang melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2023.
‘’Ini untuk memberikan kesempatan, kemudahan sekaligus meringankan beban para wajib pajak,’’ paparnya.
Selain meringankan beban para wajib pajak seperti masyarakat maupun pengusaha, penghapusan denda pajak ini bertujuan untuk mendorong partisipasi wajib pajak guna memaksimalkan penerimaan daerah.
‘’Yang dibayarkan itu hanya tunggakan saja, tidak ada lagi denda. Kebijakan ini juga termasuk upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),’’ paparnya lagi.
Pembayaran pajaknya pun mudah, wajib pajak cukup membayar melalui rekening penerimaan pajak dan retribusi melalui yang sudah ditetapkan Bapenda KSB atau melalui bendahara khusus penerimaan pada Bapenda KSB.
‘’Silahkan mendatangi tempat-tempat yang sudah ditentukan,’’tutupnya. (MC Sumbawa Barat)