Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

MoU KUPA-PPAS Ditandatangani, APBD Perubahan 2026 Siap Perkuat Ekonomi Daerah dan Program Prioritas KSB Maju Luar Biasa

TALIWANG — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (26/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, camat, kepala perangkat daerah, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Kaharuddin Umar menyampaikan bahwa pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah sekaligus memastikan kebijakan fiskal tetap responsif terhadap perkembangan kondisi ekonomi, sosial, dan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

Ketua DPRD menegaskan, pembahasan KUPA-PPAS dilakukan secara cermat, kritis, dan konstruktif melalui sinergi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Nota kesepakatan yang ditandatangani merupakan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan arah kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.

Setelah penyampaian sambutan, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Kaharuddin Umar bersama Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat drh. Hairul Jibril, MM., dan penandatanganan tersebut disaksikan oleh seluruh peserta sidang.

Kesepakatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan arah kebijakan perubahan anggaran daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat menuju KSB Maju Luar Biasa.


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz