Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Bupati Sumbawa Barat Buka Rakor Pilkades Serentak 2026, Tekankan Netralitas dan Penguatan Pengawasan.

Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Ruang Rapat Graha Fitrah, Kantor Bupati Sumbawa Barat, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades di 21 desa yang akan berlangsung secara serentak.

Rakor dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, M.M., Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi, S.AP., unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa Pilkades Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan di 21 desa yang tersebar di delapan kecamatan, dengan 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 21.826 pemilih. Seluruh tahapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi terbaru pelaksanaan Pilkades.

Abdul Hamid juga memaparkan jadwal pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan pencalonan pada 19-27  Agustus 2026, penetapan calon kepala desa pada 19 September, masa kampanye pada 19–21 Oktober, hingga pemungutan suara serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2026. Apabila tidak terdapat sengketa, pelantikan kepala desa terpilih direncanakan dilaksanakan pada 21 Desember 2026.

Selain itu, DPMD juga memperkenalkan opsi penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) sebagai alternatif metode pemilihan di masa mendatang. Menurut Abdul Hamid, penerapan sistem tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kesiapan desa.

"Apabila Pemerintah Kabupaten berkeinginan menerapkan sistem e-voting, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai kesiapan daerah, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta kesiapan desa sebagai pelaksana," ujar Abdul Hamid.

Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T.,M.Si. menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Menurutnya, seluruh aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap tahapan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

"Tugas kita bukan hanya memastikan tahapan berjalan sesuai aturan, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung dengan baik, aman, tertib, dan kondusif," tegas Amar Nurmansyah.

Bupati juga mengingatkan seluruh camat dan perangkat daerah agar menjaga netralitas selama tahapan Pilkades berlangsung. Ia menilai pemerintah harus hadir sebagai pengawal proses demokrasi di tingkat desa, bukan menjadi bagian dari kontestasi politik.

"Kita juga harus menjaga netralitas. Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah berpihak kepada salah satu calon. Sikap netral merupakan kunci utama agar pelaksanaan Pilkades tetap dipercaya oleh masyarakat," tegasnya.

Menurut bupati, pemerintah daerah harus mampu mendeteksi sejak dini berbagai potensi konflik, termasuk persoalan data pemilih, dinamika pencalonan, hingga penyebaran isu di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh camat memperkuat pendekatan kewilayahan dengan aktif membangun komunikasi bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda agar setiap persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik.

Pada sesi diskusi, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi, S.AP. turut memberikan sejumlah masukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu. Ia menilai pengawasan menjadi faktor utama keberhasilan Pilkades serta menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk meminimalkan potensi sengketa.

"Kualitas hasil Pilkades sangat bergantung pada bagaimana proses pengawasan dilaksanakan. Oleh karena itu, seluruh pihak harus memberikan perhatian yang serius terhadap fungsi pengawasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, jujur, dan adil," ujar Herman Jayadi.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan, regulasi, dan pembagian peran dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026. Ke depan, hasil rakor akan ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi lintas sektor, penyusunan petunjuk teknis, pemutakhiran data pemilih, pembinaan panitia di tingkat desa, serta pengawasan intensif pada setiap tahapan. Dengan sinergi seluruh pihak, Pilkades Serentak Tahun 2026 diharapkan berlangsung aman, demokratis, transparan, dan mampu menghasilkan kepala desa yang berkualitas serta memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat. (sh/Diskominfo KSB).


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz