DPRD KSB Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUPA APBD 2027 dan Perubahan Propemperda 2026
SUMBAWA BARAT — DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Taliwang, pada Rabu (16/9/2026). Agenda rapat mencakup penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian dan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, dan dihadiri Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., Sekretaris Daerah Sumbawa Barat drh. Hairul, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 100.3.3/03/KEP.DPRD/I/2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026. Penyesuaian dilakukan seiring perkembangan kebutuhan daerah dan dinamika peraturan perundang-undangan.

Propemperda menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah karena memuat daftar rancangan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan skala prioritas dalam satu tahun.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa penetapan skala prioritas Propemperda dibahas bersama oleh Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

Perubahan Propemperda Tahun 2026 mencakup sejumlah rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah.
Pada Masa Sidang II, terdapat delapan Raperda inisiatif DPRD, antara lain Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Hasil Pertanian, Pembagian Dana Bagi Hasil Pertambangan untuk Desa di KSB, Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Bintang Bano, serta Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Pada masa sidang yang sama, Pemerintah Daerah mengusulkan 10 Raperda, di antaranya mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kesejahteraan Lansia, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank NTB Syariah, perubahan regulasi sistem perencanaan pembangunan daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penataan Toko Modern, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.

Sementara pada Masa Sidang III, tercantum dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Kabupaten Sumbawa Barat. Pemerintah Daerah juga mengusulkan enam Raperda, meliputi Pelaporan Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pengarusutamaan Gender, Perizinan dan Nonperizinan di Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Adapun Masa Sidang I memuat empat Raperda inisiatif DPRD, yaitu Ketahanan Pangan, Produk Hukum Desa, Masjid Ramah Anak, dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Selain itu, terdapat Raperda usulan Pemerintah Daerah mengenai Pelestarian dan Pengembangan Kesenian Daerah serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Dalam daftar Raperda kumulatif terbuka, turut tercantum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Penyesuaian Propemperda dilakukan untuk memastikan agenda pembentukan regulasi daerah tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan regulasi. Keputusan perubahan tersebut ditetapkan di Taliwang pada 16 September 2026 oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar.
Substansi keputusan juga menempatkan aspirasi masyarakat sebagai salah satu dasar dalam pembahasan dan penetapan skala prioritas pembentukan Perda, bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Pasca penetapan perubahan Propemperda, Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat akan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai daftar dan skala prioritas yang telah ditetapkan. Proses selanjutnya diarahkan pada penyusunan, pembahasan, dan penyelesaian Raperda dengan tetap memperhatikan kebutuhan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.
Sementara itu, agenda pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 akan dilanjutkan melalui tahapan penyusunan dan pembahasan sesuai mekanisme penganggaran daerah, sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat menjadi bagian dari pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat. (Diskominfo KSB).
