Konsultasi Publik Revisi RTRW Sumbawa Barat, Pemkab Tekankan Tata Ruang Adaptif dan Berkelanjutan
Sumbawa Barat — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mulai melaksanakan Konsultasi Publik 1 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (15/9/2026), di Lantai 3 Gedung Graha Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., dan dihadiri Sekretaris Daerah Sumbawa Barat drh. Hairul, M.M., Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat Merliza, S.Sos.I., M.M., hadir secara virtual Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Kementerian ATR/BPN Dian Ayu Wulandari, S.Sos., M.Si., Kepala BPN Sumbawa Barat Muhammad Abdul Kadir Jailani, S.P., M.H., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, kelompok tani, nelayan, peternak, kelompok sadar wisata, serta tokoh masyarakat.
Konsultasi publik 1 ini digelar sebagai bagian dari proses revisi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW. Forum tersebut bertujuan menyosialisasikan rencana revisi sekaligus menghimpun aspirasi, saran, informasi, dan rekomendasi dari masyarakat, dunia usaha, pemerintah, serta para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang dan kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah.

Kepala Dinas PUPR Sumbawa Barat Ir. Armayadi, S.T., M.M.Inov., mengatakan konsultasi publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses revisi RTRW dilakukan secara partisipatif.
“Konsultasi publik ini juga bertujuan untuk menampung aspirasi, saran, dan harapan masyarakat terkait dengan rencana pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, termasuk rencana kegiatan pembangunan serta kebutuhan pengembangan infrastruktur wilayah.”
Sebelum konsultasi publik, Pemkab Sumbawa Barat telah melaksanakan sejumlah tahapan, antara lain Kick Off Meeting, Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder, desk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta pertemuan dengan pihak eksternal dan perwakilan masyarakat.
.jpeg)
Keterlibatan berbagai kelompok masyarakat dinilai penting karena kebijakan tata ruang memiliki keterkaitan langsung dengan keberlanjutan sektor pertanian, ketahanan pangan, perikanan, peternakan, pariwisata, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah menegaskan bahwa revisi RTRW diperlukan untuk merespons dinamika pembangunan dan perubahan kebijakan nasional maupun provinsi. Menurutnya, RTRW merupakan landasan strategis dalam mengarahkan pembangunan, investasi, penyediaan sarana dan prasarana, serta perlindungan ruang hidup masyarakat.
“RTRW yang nantinya disahkan dan ditetapkan akan menjadi panglima dalam pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Seluruh kegiatan pembangunan, baik pembangunan untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha, harus mengacu dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa revisi RTRW bukan sekadar proses administratif, melainkan momentum untuk memastikan penataan ruang tetap relevan, adaptif, terarah, dan berorientasi jangka panjang.
Revisi RTRW juga diarahkan agar selaras dengan RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025–2029. Program-program strategis daerah, termasuk program Kartu Sumbawa Barat Maju dan KSB Maju Luar Biasa, diharapkan dapat terakomodasi dalam rencana tata ruang sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor.
Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dian Trismayati, S.T., M.T., mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan perlindungan lingkungan.
.jpeg)
Sumbawa Barat dinilai memiliki posisi strategis sebagai salah satu koridor pertumbuhan ekonomi NTB dengan keberadaan industri strategis, potensi pertambangan, sektor maritim, pariwisata, dan pertanian.
“Pemberian ruang untuk kegiatan ekonomi dan industri strategis tentu penting untuk mendorong pertumbuhan daerah. Namun, hal tersebut tidak boleh mengorbankan fungsi kawasan lindung, kawasan rawan bencana, maupun kepentingan lingkungan.”
Selain itu, perhatian khusus diberikan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sinkronisasi data dan penetapan LP2B dinilai penting untuk mencegah kekeliruan dalam penetapan kebijakan tata ruang maupun perlindungan lahan pangan.
Pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya konektivitas dan aksesibilitas infrastruktur dasar agar pola ruang yang disusun tidak hanya mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kementerian ATR/BPN melalui Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, Dian Ayu Wulandari, S.Sos., M.Si., menekankan bahwa penyusunan RTRW harus berbasis data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keterbatasan ruang mengharuskan pemerintah melakukan pembagian dan pemanfaatan ruang secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, ekosistem, pembangunan, serta potensi bencana.
“Ruang yang kita miliki pada dasarnya terbatas. Ruang tersebut harus kita bagi untuk berbagai kepentingan. Bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk aktivitas lainnya, termasuk keberadaan hewan dan ekosistem yang ada.”
Ia juga mengingatkan agar aspek mitigasi bencana, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kebijakan strategis nasional menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi RTRW.
Kementerian ATR/BPN menargetkan proses penyusunan RTRW dapat diselesaikan sesuai ketentuan waktu, yakni selama 12 bulan. Setelah penyusunan selesai, tahapan selanjutnya mencakup pembahasan bersama DPRD, rapat lintas sektor, persetujuan substansi, evaluasi gubernur dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebelum penetapan Peraturan Daerah.

Dian Ayu juga menegaskan pentingnya keterlibatan DPRD sejak proses pembahasan awal agar tidak terjadi persoalan substantif setelah persetujuan substansi diterbitkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat drh. Hairul, M.M., menjelaskan bahwa salah satu alasan revisi RTRW adalah adanya perkembangan kondisi wilayah dan perubahan kebijakan, termasuk terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Ia menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara KP2B Provinsi dengan KP2B Sumbawa Barat yang ditetapkan pada 2020 maupun dengan kebijakan provinsi terbaru. Dalam pembahasan di tingkat provinsi, untuk Sumbawa Barat disepakati sekitar 78 persen dari total luas baku sawah sebagai bagian dari upaya perlindungan lahan pangan.
“Jangan sampai kita terlena dengan pembangunan, tetapi kita meninggalkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Jangan sampai kita meninggalkan potensi pangan,” jelasnya.
Selain ketahanan pangan, penyesuaian RTRW juga perlu memperhatikan perkembangan aktual di sejumlah kawasan, termasuk kawasan sekitar KTC, kawasan industri, akses jalan, kawasan hutan, serta berbagai perkembangan pembangunan yang telah terjadi sejak RTRW 2020 ditetapkan.
Hairul menegaskan, perubahan peruntukan lahan pertanian untuk kebutuhan pembangunan harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban penyediaan lahan sawah pengganti apabila diperlukan.
.jpeg)
Konsultasi publik pertama ini diharapkan menjadi ruang terbuka untuk menyatukan persepsi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, serta kelompok masyarakat dalam menyusun struktur dan pola ruang Kabupaten Sumbawa Barat.
Wakil Bupati Sumbawa Barat pun mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum tersebut secara maksimal.
“Dokumen RTRW yang berkualitas tidak hanya lahir dari kalkulasi matematis dan analisis teknis semata, tetapi juga harus memuat prinsip akuntabilitas, transparansi, serta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.”
Setelah konsultasi publik pertama, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan melanjutkan proses revisi RTRW melalui penyusunan materi teknis, naskah akademik, rancangan Peraturan Daerah RTRW, serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sepanjang 2026.
.jpeg)
Masukan dan data yang dihimpun dari konsultasi publik akan menjadi bahan bagi tim penyusun untuk menyempurnakan struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, ketentuan zonasi, serta program pemanfaatan ruang.
Selanjutnya, pada 2027 proses akan dilanjutkan menuju pembahasan dengan DPRD, rapat lintas sektor, persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN, evaluasi, hingga penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Sumbawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengawal seluruh tahapan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan dan target waktu, sehingga RTRW yang dihasilkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang adaptif, memberikan kepastian hukum, menjaga lingkungan, melindungi ketahanan pangan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat. (sh/Diskominfo KSB).
