Disnakertrans KSB Perkuat Pemahaman UMK 2026 dan Hak Tenaga Kerja
Sumbawa Barat — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat menggelar sosialisasi mengenai Upah Minimum Kabupaten Tahun 2026, Peraturan Perusahaan, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Killa Balad Resto, Kecamatan Taliwang, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi., M.S., Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat M. Zainuddin, Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Site Manager AMNT, perusahaan mitra bisnis vendor dari PT AMNT, serta pelaku usaha, badan hukum, jasa akomodasi, dan perhotelan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) guna menyiapkan tenaga kerja yang unggul dan berdaya saing.
Selain itu, pentingnya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja juga menjadi perhatian agar pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan perlindungan hak tenaga kerja. Melalui kegiatan tersebut diharapkan tercipta iklim ketenagakerjaan yang kondusif serta meningkatnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Sosialisasi diawali dengan materi dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, Ni Luh Putu Martini, yang memaparkan lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.
Peserta juga diperkenalkan dengan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang memudahkan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan secara digital. Menurutnya, risiko kerja mungkin tidak selalu dapat dicegah, namun perlindungan bagi pekerja harus tetap dipastikan.
Selanjutnya, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi NTB, Samsudduha, SE, menyampaikan materi mengenai Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pengusaha juga wajib menyusun struktur dan skala upah sesuai kemampuan perusahaan dan produktivitas serta tidak diperbolehkan membayar upah di bawah ketentuan minimum yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa UMK Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2026 sebesar Rp3.136.468, tertinggi di NTB.
Materi berikutnya disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, M. Zainuddin, terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PPU BU di Kabupaten Sumbawa Barat. Program tersebut mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, hingga bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis.
Pada kesempatan itu juga disampaikan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan maupun tidak memberikan data secara lengkap dan benar.
Sementara itu, Mariatun Kiptiah, SH dari Disnakertrans Provinsi NTB memaparkan tahapan dan mekanisme penyusunan Peraturan Perusahaan yang memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan secara tertulis.
Peraturan Perusahaan bertujuan memberikan kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, mendukung peningkatan kesejahteraan, serta menciptakan suasana kerja yang tertib dan kondusif.
Perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan pemahaman kepada pekerja setelah peraturan tersebut disahkan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait ketenagakerjaan, pengupahan, jaminan sosial, hingga penyusunan Peraturan Perusahaan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sumbawa Barat.
