Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Bupati Sampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Rapat Paripurna DPRD

TALIWANG – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Taliwang, Senin (6/7). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Kaharuddin Umar dan dihadiri Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si, Sekretaris Daerah Sumbawa Barat drh. Hairul Jibril, MM., unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Mengawali penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, ST., M.Si menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas dukungan dan masukan yang telah diberikan dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Bupati menjelaskan, seluruh masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari proses penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah. Nota keuangan tersebut juga memuat gambaran arah kebijakan fiskal daerah, struktur pendapatan, belanja, pembiayaan, serta prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar pembahasan bersama DPRD.

Bupati menjelaskan, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya mengusung tema "Memperkokoh Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif", yang selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 sekaligus menjadi bagian dari tahapan mewujudkan visi KSB Maju Luar Biasa menuju transformasi kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat. Seluruh kebijakan anggaran juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD Tahun 2026 dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, Bupati memaparkan bahwa struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 terdiri atas tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah disusun berdasarkan potensi riil daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, belanja daerah diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib dan belanja mengikat, termasuk pemenuhan alokasi pendidikan, dana desa, infrastruktur, serta Standar Pelayanan Minimal pada bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum. Belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas, di antaranya Kartu Sumbawa Barat Maju yang meliputi Maju Pendidikan, Maju Kesehatan, Maju Perumahan, Maju Tani Ternak, Maju Perikanan, Maju UMKM, dan Maju Sosial, serta program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa melalui klaster pertanian, peternakan dan perikanan, pariwisata, serta industri. Adapun pembiayaan daerah dialokasikan untuk mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menutup penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa komposisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan dukungan terhadap Asta Cita, aspek kepatutan, urgensi, kualitas penyelenggaraan pemerintahan, muatan substansi, serta manfaat bagi masyarakat. Dengan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (h/diskominfo)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz