Beri Keringanan PBB di Bawah 100 Ribu, Pemda Sumbawa Barat Ingatkan Masyarakat Tetap Taat Pajak
Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp100.000. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2023, PBB di bawah Rp100.000 akan digratiskan. Kepala Bapenda KSB, Ari Hadiarts menyampa...
Read More