SOP Standar Pelayanan
Dokumen
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Pengumuman Hasil Final Pasca Sanggah Seleksi PPPK Kab. Sumbawa Barat
Read MorePENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Read MoreIndikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sumbawa Barat Tahun 2022-2026
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.