Waktu yang Diperlukan PPID dalam Memenuhi Setiap Permintaan Informasi Publik
Berikut Kami Lampirkan Informasi terkait Waktu yang Diperlukan PPID dalam Memenuhi Setiap Permintaan Informasi Publik
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Berikut Kami Lampirkan Informasi terkait Waktu yang Diperlukan PPID dalam Memenuhi Setiap Permintaan Informasi Publik
Read MoreBerikut Kami Lampirkan Alasan Penolakan Permintaan Informasi Publik
Read MoreBerikut Kami lampirkan Laporan Jumlah Permintaan Informasi Publik yang Dikabulkan Baik Sebagian atau Seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak
Read MoreBerikut Kami Lampirkan Laporan Jumlah Permintaan Informasi Publik yang Diterima
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.