Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

KSB-CSIRT Siap Tangani Ancaman Siber, Kabupaten Sumbawa Barat Tingkatkan Respons Keamanan Digital

Sumbawa Barat — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi KSB-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) yang berlangsung di Aula Diskominfo pada Kamis (13/11). Rapat ini menjadi tindak lanjut dari rangkaian kegiatan sebelumnya, sekaligus penanda dimulainya operasional penuh KSB-CSIRT sebagai garda terdepan keamanan siber daerah.

‎KSB-CSIRT resmi dikukuhkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 27 Oktober 2025 di Depok, Jawa Barat, melalui penyerahan Surat Tanda Register (STR). Dengan pengukuhan ini, Kabupaten Sumbawa Barat kini memiliki tim resmi yang bertugas menangani insiden siber, meningkatkan deteksi ancaman, serta memastikan perlindungan sistem elektronik pemerintah daerah. 

‎Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Dinas Kominfo KSB,  Ir. Abdul Muis, M.M., menegaskan bahwa keberadaan KSB-CSIRT merupakan langkah penting untuk memperkuat ketahanan siber daerah. Ia menekankan bahwa ancaman keamanan digital saat ini semakin kompleks sehingga diperlukan respon cepat, terukur, dan terkoordinasi.

‎“Dengan terbitnya STR CSIRT, Kabupaten Sumbawa Barat resmi memiliki tim yang bertugas menangani insiden siber secara sistematis. Ini langkah penting untuk menjaga layanan publik dan data pemerintah tetap aman,” ujarnya. 

‎Rapat koordinasi ini menghadirkan seluruh agen CSIRT dari perangkat daerah. Peserta menerima pemaparan tentang peran, tugas utama, mekanisme pelaporan insiden siber, hingga layanan-layanan KSB-CSIRT, seperti deteksi dini, mitigasi insiden, forensik digital, hingga edukasi keamanan siber bagi OPD. 

‎Sekretaris Dinas Kominfo Dedy Damhudy, M. Khatim, S.P.,M.Si., menambahkan bahwa pengamanan sistem elektronik adalah tanggung jawab bersama.

‎“CSIRT adalah bagian penting dari perlindungan sistem digital pemerintah. Setiap OPD harus memiliki kesiapan dalam monitoring dan pelaporan insiden,” tegasnya.

‎Dalam sesi paparan, peserta rapat mendapatkan gambaran mengenai kondisi terkini operasional KSB-CSIRT. Beragam mekanisme telah berjalan, mulai dari monitoring keamanan sistem, pelaporan insiden melalui formulir digital, hingga koordinasi rutin melalui grup komunikasi internal. Sementara portal resmi csirt.sumbawabaratkab.go.id masih dalam penyempurnaan, seluruh laporan insiden sementara diarahkan melalui tautan bit.ly/AduanSiberKSB. Pendekatan ini memastikan bahwa penanganan insiden tetap dapat dilakukan meskipun sistem utama masih dalam proses finalisasi.

‎Diskusi di dalam rapat juga mengungkap sejumlah kendala teknis yang perlu segera diperbaiki, seperti akses terbatas pada aplikasi pemantauan keamanan, kebutuhan pelatihan lanjutan dalam bidang forensik digital dan mitigasi insiden, serta perlunya penyusunan SOP respon cepat di masing-masing OPD. Beberapa OPD menyampaikan bahwa kesiapan sumber daya teknis masih perlu ditingkatkan agar proses pelaporan dan deteksi dini berjalan optimal. Meski demikian, seluruh peserta sepakat bahwa koordinasi yang baik antara agen CSIRT dan tim inti menjadi kunci untuk mewujudkan ketahanan siber yang lebih kuat.

‎Rapat ini menjadi momentum awal penguatan budaya keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Semua anggota tim dan agen CSIRT diharapkan dapat berperan aktif sebagai penjaga keamanan digital di instansinya masing-masing.

‎“Kolaborasi dan kecepatan respon adalah kunci keberhasilan KSB-CSIRT. Semakin sigap kita menangani insiden, semakin kuat ketahanan siber daerah,” pesan koordinator tim.

‎Selain itu, SK Tim CSIRT akan diperbarui setiap tahun agar struktur keanggotaan tetap relevan dan mengikuti perkembangan teknologi keamanan siber.

‎Dengan penguatan CSIRT, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya membangun layanan digital yang lebih aman, responsif, dan profesional sebagai bagian dari upaya mewujudkan KSB “Maju Luar Biasa” dalam tata kelola pemerintahan digital.(DiskominfoKSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz