Kejar Penerimaan dari Keuntungan Bersih PT Amman Mineral, Antara Pemrov NTB dan Pemda KSB Sejalan
Sumbawa Barat - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat terus mengejar penerimaan daerah dari hasil keuntungan bersih tahunan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (Amman Mineral) untuk segera disetorkan ke kas daerah. Langkah dua pemerintah ini sejalan untuk mencapai target tersebut.
Sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Amman Mineral diharuskan menyetorkan keuntungan bersih setiap tahun kepada Pemrov NTB. Angkanya pun cukup besar sebesar 6 persen. Upaya Pemrov NTB mengejar pendapatan dari keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menunjukan perkembangan positif. Peluang perusahaan tambang tembaga dan emas itu menyetor kewajibannya tinggal menunggu waktu saja.
‘’Sejauh ini, peluangnya cukup. Perusahaan tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) yang baru,’’jelas Gubernur NTB, Zulkieflimansyah Minggu 23/7/2023).
Diketahui, Pemrov NTB bersama sejumlah pihak terkait lainya difasilitasi Kementerian ESDM melakukan pertemuan di Jakarta. Dalam pertemuan itu ada sejumlah hal penting dibahas, termasuk rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar PT Amman Mineral Nusa Tenggara, selaku perusahaan pemegang IUPK segera menyetorkan keuntungan bersih kepada Pemrov NTB.
Secara prinsip, pemerintah memahami alasan perusahaan sebelum menunaikan apa yang menjadi kewajiban mereka.
‘’Mungkin supaya lebih gampang dan jelas lagi nanti Kementerian ESDM akan mengundang khusus pihak perusahaan,’’urainya.
Pertemuan lanjutan itu rencananya akan berlangsung dalam waktu dekat. Jika keuntungan bersih ini dibayarkan perusahaan, pendapatan daerah dari tambang dipastikan akan cukup besar. Ini akan memberikan dana segar bagi daerah, baik itu Pemrov NTB maupun Kabupaten Sumbawa Barat selaku daerah penghasil.
‘’Paling telat pertemuannya akhir Juli ini’’ tutupnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin berharap PT Amman Mineral segera melakukan pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Harapan kita demikian. Kalau pun belum ada aturan turunan baru dari UU minerba ini, kan masih bisa pakai peraturan pemerintah (PP) sebelumnya,’’ harapnya.
BPK diakuinya, telah memberikan catatan dan rekomendasi kepada Pemrov NTB, agar perusahaan segera menyetorkan keuntungan bersih kepada pemerintah daerah, pijakan utama mereka adalah perintah Undang-Undang (UU).
‘’Perubahan UU Minerba yang baru ini didalamnya menyebut tentang ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui PP. Ini yang ditunggu,’’ katanya.
Bupati menegaskan, terkait hal ini Pemda Sumbawa Barat selaku daerah penghasil tambang tembaga dan emas telah melakukan berbagai upaya.
‘’Tinggal sekarang kita menunggu perannya Kementerian ESDM dan Sekretariat Negara,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat).