DLH Imbau Warga Tak Jualan di atas Trotoar
Sumbawa Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melakukan berbagai langkah cepat, menertibkan pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
Penertiban tersebut dilakukan hampir disemua wilayah dalam Kota Taliwang. Termasuk di taman Tiang Nam, Kelurahan Dalam.
‘’Kita sudah mulai melalukan pendekatan dengan para pedagang. Di beberapa tempat, termasuk Tiang Nam, sudah mulai mengikuti imbauan kami,’’ jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB, Mars Anugerainsyah, S. Hut, M.Si, Sabtu (28/4/2024)
Untuk menghindari gesekan langsung dengan pedagang, pemerintah mereka lebih memilih melakukan pendekatan langsung. Salah satunya mendatangi langsung pedagang yang ada.
‘’Kita edukasi, mereka juga sangat paham,’’ akunya.
Pengunaan trotoar sebagai hak pejalan kaki untuk berjualan di wilayah Taliwang cukup lama tak tersentuh. Kondisi ini tentunya akan merugikan penggunan jalan lain, terutama pejalan kaki.
‘’Ini yang kemudian membuat kami melakukan penataan ulang. Sehingga tidak ada hak orang lain yang diambil,’’ tandasnya.
Selain penertiban pedagang, DLH bersama pemerintah kecamatan, Dinas Koperindag dan pemerintah kelurahan dibantu personil Pol PP juga melakukan penertiban terhadap pedagang yang setelah berjualan meninggalkan lapak atau mobil mereka di lokasi jualan.
‘’Kalau sudah selesai jualan, lapak atau mobil yang digunakan harus dipindahkan tidak boleh ada di tempat itu,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)