Rencana Masuk Sekolah 13 Juli, Ini Enam Arahan Wabup KSB
Pasca dihentikan dan diganti dengan belajar dari rumah akibat wabah Virus Corona sesuai Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor 360/70/prokopim/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020, Pemerintah KSB akan memulai aktivitas masuk sekolah. Rencananya jadwal masuk sekolah di KSB mengikuti ketetapan Menteri Pendidikan, yakni Senin 13 Juli 2020 yang ditetapkan sebagai tahun ajaran baru 2020/2021. Menghadapi kegiatan masuk sekolah tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pun menggelar rapat koordinasi. Rapat dalam rangka persiapan penyelenggaraan belajar tahun ajaran 2020/2021 pada masa new normall di KSB ini diikuti kepala sekolah jenjang tingkat pendidikan dasar se-KSB. Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Fud Syaifuddin, S.T tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan restoran Hanipati, Kamis pagi (9/07/20). Wakil Bupati pun memberikan lima arahan jika kegiatan sekolah akan dilaksanakan dalam Rakor tersebut. Pertama, pihak sekolah melaksanakan rapat dengan orang tua siswa. Meminta persetujuan orang tua siswa agar anaknya mengikuti kegiatan belajar, baik itu di zona hijau, terlebih oranye dan merah. Kedua, memperhatikan jarak duduk anak atau agar anak-anak duduk sendiri-sendiri, atau menerapkan jadwal masuk kelas bergantian, tergantung kebijakan sekolah. ‘’Tapi untuk jenjang TK kita belum berani, harus dikaji, karena anak-anak belum bisa kita atur, mereka bermain bersama, berpegangan dan sebagainya,” kata Wakil Bupati. Ketiga mempersiapkan sarana cuci tangan pakai sabun sesuai standar pencegahan Covid-19. Keempat memastikan para siswa membawa dan memakai masker. Kelima Dikpora dan para guru agar membuat teknis cara masuk dan keluar sekolah agar siswa tidak kontak fisik. Keenam agar bapak ibu guru menjadi contoh bagi anak-anaknya, yakni dengan tetap menggunakan masker. Dalam acara ini, Wakil Bupati menyerahkan secara simboli masker kepada kepala sekolah TK, SD dan SMP se-KSB. masker tersebut akan diberikan kepada siswa, guru atau pegawai di sekolah yang lupa membawa atau tidak memiliki masker saat aktivitas sekolah dilaksanakan.(Rilis 95/Prokopim/VII/2020) .