Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

KSB Peringkat I Kategori Kabupaten Cukup Informatif

MATARAM—Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meraih peringkat pertama sebagai Kabupaten/Kota Cukup Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB.Anugerah tersebut didapatkan KSB karena komitmen yang tinggi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Penghargaan diterima Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda KSB selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah KSB, Ir. Abdul Muis, M.M pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTB Tahun 2018 yang dibuka Gubernur NTB, Dr. Zulkiflimansyah, S.E., M.Sc di Hotel Lombok Raya, Mataram, Rabu pagi (28/11/2018).Setelah KSB, Kabupaten Bima dan Kota Bima menyusul sebagai peringkat kedua dan ketiga sebagai badan publik Kabupaten/Kota yang menjadi Kabupaten/Kota Cukup Informatif. Untuk peringkat kategori badan publik Informatif,  Kabupaten Lombok Barat menduduki peringkat pertama, dan Kota Mataram berada di posisi kedua. Sementara itu, Kabupaten lainnya masuk pada kategori keempat dan kelima, yakni Kabupaten kurang informatif dan tidak informatif.Di tataran OPD Provinsi NTB, RSUP Provinsi NTB diapresiasi menjadi OPD paling Informatif. Sementara instansi vertikal diraih Komisi Pemilihan Umum NTB. Untuk kategori badan publik menuju Informatif, tidak ada kabupaten/kota di NTB yang meraihnya. Sementara badan publik dengan kategori Cukup Informatif adalah Dinas Sosial Provinsi NTB dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB. Sementara Instansi Vertikal diraih oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTB. Ketua KI Provinsi NTB, Hendriadi, S.E., M.E dalam laporannya menyampaikan, penghargaan keterbukaan informasi merupakan tahap akhir dari evaluasi dan monitoring dalam satu tahun sesuai Peraturan KI RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Tujuannya, untuk mengetahui tingkat keterbukaan informasi badan publik di NTB yang dijalankan secara efektif, transparan dan akuntabel. ‘’Indikator yang dinilai adalah pengembangan website, pengumuman informasi, penyediaan informasi dan layanan informasi. Kini KI tidak memberikan istilah juara, tetapi kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif,” terang Hendriadi.Gubernur NTB, Dr. Zulkiflimansyah, S.E., M.E dalam sambutannya mengatakan, keterbukaan informasi di era saat ini adalah sebuah kebutuhan. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat mengetahui kinerja pelayan publik. Dicontohkannya, di desa-desa banyak dipasang baliho APBDes. Tujuannya agar masyarakat tahu berapa uang desa dan dibelanjakan untuk apa. ‘’Keterbukaan informasi bisa menghindari masalah hukum dikemudian hari. Teman-teman KI agar intensif lagi mensosialisasikan keterbukaan informasi. Di zaman now, kita harus terbuka agar masyarakat percaya kerja kita menuju NTB Gemilang,” ujar Gubernur.(PPID KSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz