Pemda KSB Kenakan Retribusi Bagi TKA
Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan akan mengenakan retribusi bagi para Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah Sumbawa Barat. Retribusi itu berdasarkan Paraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. ‘’Pengurusan TKA oleh perusahaan yan...
Read More