TUGAS DAN KEWAJIBAN WAKIL BUPATI
I. Wakil Bupati Mempunyai Tugas :
a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
c. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah;
d. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Organisai Perangkat Daerah, Kecamatan dan kelurahan,
2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara;
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Wakil Bupati melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;
II. Kewajiban Wakil Kepala Daerah meliputi :
Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.