Wabup KSB Harap Intervensi Stunting Tak Hanya Dalam Wilayah Lingkar Tambang
Sumbawa Barat – Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Fud Syaifuddin, ST, M.M.Inov berharap intervensi penurunan stunting yang melibatkan dukungan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) tak hanya dilakukan di dalam wilayah lingkar tambang seperti Kecamatan Jereweh, Maluk dan Sekongkang. Wabup meminta, intervensi pada program ini juga dilakukan untuk wilayah luar lingkar tambang.
‘’Kalau sekarang konsentrasinya di dalam wilayah lingkar tambang, ke depan konsentrasi dan dukungan dari AMMAN ini bisa dilakukan juga di luar lingkar tambang,’’ harapnya, Kamis (23/5/2024).
Hal tersebut disampaikan langsung Wabup saat memimpin rapat koordinasi Percepatan Penurunan Stunting yang berlangsung di Taliwang. Wabup menjelaskan, Pemda KSB saat ini terus berupaya semaksimal mungkin untuk menurunkan angka stunting.
‘’Dukungan AMMAN dalam membantu penurunan stunting sangat baik. Tinggal bagaimana ke depan dilakukan juga di luar wilayah lingkar tambang,’’ kata Wabup juga juga merupakan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting.
AMMAN menurut Wabup Fud Syaifuddin membantu menurunkan stunting dengan berbagai program yang lebih luas. Dukungan AMMAN sangat dibutuhkan, agar mempercepat realisasi program yang saat ini sedang dilaksanakan Pemda KSB.
TPPS Tahun 2024 lanjut Wabup, berupaya semaksimal melakukan percepatan penurunan stunting melalui rangkaian program yang dialokasikan Pemda lewat TP PKK kabupaten, kecamatan hingga desa untuk melakukan program meningkatkan asupan makanan bergizi bagi balita.
‘’Untuk Camat dan Kades saya harap memonitor kembali wilayah TP PKK setempat terkait program yang sudah dijalankan,’’ harapnya.
Sebelumnya Kadis DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa Barat, H. Tuwuh S.AP menjelaskan, Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, untuk meningkatkan kualias manusia Indonesia telah ditetapkan target prevalensi stunting sebesar 14 persen di akhir tahun 2024.
Target ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting melalui 5 strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting antara lain, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. (MC Sumbawa Barat)