UMK Sumbawa Barat Tahun 2024 Naik 7,12 Persen
Sumbawa Barat - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024 mendatang dipastikan mengalami kenaikan. Diketahui, UMK Sumbawa Barat pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 2.474.712 dan kini naik menjadi Rp 2.650.862 atau sekitar 7,12 persen.
‘’UMK kita tahun 2024 ini sudah diusulkan ke Gubernur NTB untuk mendapat persetujuan,’’ jelas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, Senin (4/11/2023).
Kenaikan usulan UMK tahun 2024 ini menjadi yang tertinggi di Provinsi NTB, bahkan jauh lebih besar dibanding Upaha Minimum Provinsi (UMP). ‘’Kenaikan kita sekitar Rp 176.150. Ini sudah memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Sumbawa Barat,’’ katanya.
Usulan UMK tahun 2024 mendatang itu resmi dikirim Pemda Sumbawa Barat pada tanggal 27 November 2023 lalu. Pemda berharap dalam waktu dekat UMK yang diusulkan itu bisa segera disahkan dan segera diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.
‘’Setelah UMK 2024 disahkan nanti akan kami sosialisasikan kepada perusahaan, agar UMK yang disahkan ini bisa segera dilaksanaka,’’ janjinya.
Sejauh ini, penerapan dan pelaksanaan UMK di Sumbawa Barat hampir seluruhnya dipatuhi perusahaan. ‘’Perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat termasuk yang paling patuh menerapkan UMK sesuai yang diputuskan pemerintah,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)