Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Sahabat A83 SMPN Taliwang Gelar Bincang Lingkungan, Bahas Solusi Atasi Sampah

Taliwang – Sampah masih menjadi masalah lingkungan yang terus dihadapi masyarakat. Namun, jika dikelola dengan baik, sampah justru bisa menjadi sumber daya yang bernilai. Berangkat dari kesadaran ini, komunitas Sahabat A83 SMPN Taliwang menggelar acara Bincang Lingkungan bertajuk “Masalah dan Potensi Sampah di Sekitar Kita”, Sabtu (15/2/2025) di Resto Pojok KTC Taliwang.   
  
Acara ini merupakan agenda internal Sahabat A83, komunitas alumni SMPN Taliwang tahun 1983, dengan sponsor utama Dirham Zain, S.E., anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Diskusi tersebut dipandu oleh Zubirdin Syagiri, S.H. dan H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd., yang juga menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat.   
  
Dalam arahannya, Hamid menekankan bahwa Sahabat A83 yang memiliki latar belakang profesi beragam harus bisa menghasilkan gagasan produktif, termasuk dalam mengelola sampah.

“Kebersihan adalah bagian dari iman, maka menjaga lingkungan berarti menjaga iman kita,” ujar Hamid.   
    
Pegiat lingkungan sekaligus anggota Sahabat A83, Ir. H. Bambang Supriadi, menegaskan bahwa permasalahan sampah muncul akibat pengelolaan yang tidak sistematis dan berkelanjutan.

“Pengelolaan sampah harus berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta melibatkan lima tahapan, yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir,” jelasnya.   
 

Menurut Bambang, kurangnya sarana dan prasarana menjadi faktor utama rendahnya tingkat pengelolaan sampah. Jika armada pengangkut tidak mencukupi, maka sampah yang tak terangkut akan berakhir dibakar atau dibuang sembarangan.

“Membuang atau membakar sampah bukan solusi, melainkan polusi,” tegasnya.   
    
Dalam diskusi tersebut, Bambang memperkenalkan metode pengelolaan sampah rumah tangga berbasis Tabung Sampah Organik Rumah Tangga (TASORTA-20). Teknik ini memungkinkan setiap rumah tangga mengolah sampah organik sendiri, sehingga mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sahabat A83 sepakat untuk menerapkan metode ini di rumah masing-masing. Bahkan, H. Burhanuddin, Owner Resto Batu Sepa, langsung mendanai pengadaan TASORTA-20 bagi seluruh anggota komunitas.   

Selain itu, Mikail, S.Pd., Kepala SDN Bukit Damai Maluk, berbagi pengalaman dalam menjalankan Program Pengelolaan Sampah di Sekolah (PPSS) yang disponsori PT. Amman Mineral Nusa Tenggara.

“Di sekolah kami, sampah organik diolah menjadi pupuk, sedangkan hasil penjualan sampah daur ulang digunakan untuk biaya operasional dan program makan sayur gratis bagi siswa,” ungkapnya.   
  
Program PPSS ini mendapat perhatian dari Hj. Hidayati Arifah, S.Pd., Kepala SDN Menemeng, dan Hj. Nurainun Usman, S.Pd., Kepala SDN 13 Taliwang, yang berencana menerapkannya di sekolah masing-masing. Hal serupa juga diungkapkan oleh Sri Nurhasana, S.E., Owner Resto Pojok KTC, yang menilai TASORTA-20 sangat efektif dalam mengurangi limbah organik di tempat usahanya.   

Kepala Dinas Kominfo KSB, Ir. Abdul Muis, M.M.yang merupakan anggota komunitas A83 SMPN Taliwang, menilai bahwa diskusi ini sangat produktif karena tidak hanya membahas teori, tetapi juga langsung memberikan solusi yang bisa diterapkan.

“Seperti kata Aa Gym, 3M: mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil, dan mulai sekarang juga,” ujarnya. Ia sendiri telah menerapkan TASORTA-20 di rumahnya untuk mengurangi sampah rumah tangga.   

Bincang Lingkungan Sahabat A83 SMPN Taliwang bukan sekadar diskusi, tetapi aksi nyata dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Dengan kekompakan dan kesadaran kolektif, diharapkan gerakan ini dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk turut serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Dinas Kominfo)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz