Ringankan Beban Masyarakat, Bapenda KSB Hapus Denda Pajak Terutang
Sumbawa Barat – Kabar gembira bagi wajib pajak. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus denda pajak terhutang.
Denda pajak yang dihapus itu mencakup pajak hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan. Penghapusan itu dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2023.
‘’Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak terutang untuk memberikan kesempatan, kemudahan sekaligus meringankan beban para wajib pajak,’’ jelas Kepala Bapenda Sumbawa Barat, Ari Hadiarta, ST, M.Si Rabu (12/7/2023).
Keluarnya aturan ini katanya, otomatis membebaskan para wajib pajak tak perlu membayar denda. Selain meringankan beban para wajib pajak seperti masyarakat maupun pengusaha, penghapusan denda pajak ini bertujuan untuk mendorong partisipasi wajib pajak guna memaksimalkan penerimaan daerah.
‘’Yang dibayarkan itu hanya tunggakan saja, tidak ada lagi denda. Kebijakan ini juga termasuk upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),’’ katanya.
Pemerintah berharap, masyarakat maupun wajib pajak memanfaatkan relaksasi yang diberikan pemerintah ini. Sebab kebijakan itu berlaku terbatas.
‘’Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Juni lalu dan berakhir 20 September 2023 mendatang. Kami harap ini bisa dimanfaatkan dengan baik, karena berapa pun tunggakan pajaknya tidak akan dikenakan sanksi atau denda,’’ paparnya.
Pembayaran pajaknya pun mudah, wajib pajak cukup membayar melalui rekening penerimaan pajak dan retribusi melalui Bank NTB Syariah ke nomor rekening 0170100004253 atau melalui bendahara khusus penerimaan pada Bappenda KSB.
‘’Bisa juga menghubungi call centre pajak daerah pada nomor kontak 081234423567,’’ harapnya.
Inovasi dalam bentuk kebijakan yang diberlakukan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) KSB bernomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda KSB nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Pasal 23 Ayat (1) Perda KSB bernomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda KSB nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Pasal 23 Ayat (2) Perda bernomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (MC Sumbawa Barat)