Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemkab Sumbawa Barat Terapkan Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor bagi ASN di Area KTC

Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat resmi memberlakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Komplek Kemutar Telu Center (KTC). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah dan mulai berlaku pada 24 April 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya transformasi budaya kerja ASN sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara. Langkah ini diambil untuk mendorong pola kerja yang lebih efektif, disiplin, dan ramah lingkungan di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh kendaraan ASN, baik kendaraan pribadi maupun dinas, wajib diparkir di area parkir masing-masing perangkat daerah. Kunci kendaraan juga harus diserahkan kepada atasan langsung sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas di area KTC dibatasi khusus setiap hari Jumat, mulai pukul 07.30 WITA hingga 12.00 WITA. Selama rentang waktu tersebut, ASN yang beraktivitas di dalam kawasan KTC diimbau untuk berjalan kaki atau menggunakan kendaraan tidak bermesin.

Bagi ASN yang memiliki keperluan keluar dari area KTC, diwajibkan membawa surat tugas yang telah ditandatangani oleh atasan dan dibubuhi stempel dinas, serta mengenakan kartu identitas (ID Card).

Memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal, pengawasan dilakukan di pintu gerbang utara dan selatan KTC oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan. Selain itu, Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga melakukan pemantauan secara langsung.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga telah membentuk tim teknis pengendalian dan monitoring yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait untuk mengawal implementasi kebijakan ini. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap bulan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya serta menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih tertib, sehat, dan produktif, sekaligus menjadi bagian dari dukungan percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif menuju pelayanan publik yang lebih baik. (nqf/Diskominfo KSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz