Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemkab Sumbawa Barat Sampaikan Pendapat Akhir Persetujuan Pemindahtanganan Aset Daerah

Sumbawa Barat - Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah, digelar Senin (27/4/2026) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.

Pada kegiatan tersebut, hadir Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, para camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, aktivis pemuda dan perempuan, insan pers, serta berbagai unsur lainnya.

Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian proses pembahasan terkait pemindahtanganan aset daerah, khususnya pada lokasi Bandar Udara di Desa Kiantar, Kecamatan Pototano, dan kawasan smelter di Kecamatan Maluk, sebagai upaya memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis bagi pembangunan daerah. 

“Pemindahtanganan ini bukan sekadar urusan administrasi perangkat aset, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan setiap kegiatan daerah memberikan dampak yang optimal bagi pembangunan,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa persetujuan yang telah ditandatangani bersama merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, beliau berharap agar aset yang telah disetujui pemindahtanganannya dapat dikelola secara bertanggung jawab. 

“Kami berharap pemindahtanganan aset yang disetujui ini nantinya dikelola dengan penuh tanggung jawab, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi keuangan maupun pembangunan daerah secara menyeluruh,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin. 

“Terbitnya persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah oleh DPRD merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam upaya penataan pengelolaan barang milik daerah ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.

Bupati menjelaskan bahwa pemindahtanganan aset tersebut bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Pemindahtanganan aset pada lokasi smelter Maluk dan Bandar Udara di Desa Kiantar semata-mata dilakukan guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat,” jelasnya. 

Ia juga menambahkan bahwa smelter di Maluk diharapkan menjadi “lokomotif baru” penggerak ekonomi daerah, sementara bandar udara di Kiantar akan menunjang kebutuhan transportasi udara masyarakat.

Terkait rekomendasi DPRD, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, serta memastikan setiap kebijakan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.

Di akhir kegiatan, pemerintah daerah menyampaikan harapan agar kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik. Ke depan, diharapkan pemindahtanganan aset ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, serta membawa kesejahteraan yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz