Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemkab Sumbawa Barat Perkuat Peran Keluarga dalam Deteksi Dini dan Pencegahan Radikalisme pada Anak

Taliwang — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memperkuat upaya perlindungan anak melalui Seminar Parenting: Deteksi Dini dan Pencegahan Radikalisme pada Anak yang digelar di Aula Gili Paserang Lantai III, Gedung Graha Praja, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov. dan dihadiri jajaran Satgaswil NTB Densus 88 AT Polri, kepala perangkat daerah, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), para camat/lurah, tokoh masyarakat, unsur sekolah, serta masyarakat. Sebanyak 150 peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut. 

Seminar ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat meningkatkan kapasitas orang tua dan masyarakat dalam melakukan deteksi dini serta pencegahan radikalisme dan ekstremisme kekerasan pada anak. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang edukasi untuk memperkuat komunikasi, pendampingan, pengawasan, serta lingkungan positif bagi tumbuh kembang anak. 

Pelaksanaan kegiatan berlandaskan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah mengalami perubahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dari Paparan Radikalisme dan Ekstremisme Kekerasan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumbawa Barat sekaligus Ketua Pelaksana, Syaifullah, S.I.P., menjelaskan bahwa seminar tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas orang tua dan masyarakat dalam mengenali risiko paparan radikalisme sekaligus melakukan pencegahan sejak dini.

“Deteksi dini bukan untuk memberikan stigma kepada anak, tetapi merupakan bentuk perlindungan dan pencegahan melalui perhatian, pendampingan, pengawasan, serta pemberian lingkungan dan aktivitas yang positif bagi anak,” jelasnya. 

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dan pendampingan terhadap anak, memperkuat nilai toleransi, persatuan dan wawasan kebangsaan, serta membangun sinergi antara keluarga, masyarakat, pemerintah, sekolah dan berbagai pihak terkait.

Upaya tersebut diharapkan turut mendukung terbentuknya Generasi Emas 2045 yang berkarakter, toleran dan bertanggung jawab. 

Dalam pelaksanaannya, Kelurahan Sampir dan Kelurahan Bugis menjadi wilayah sasaran kegiatan berdasarkan pengalaman dan pemetaan yang dilakukan, karena kedua wilayah tersebut dipandang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam upaya pencegahan radikalisme dan ekstremisme kekerasan. 

Ketua Tim Pencegahan Satgaswil NTB Densus 88 AT Polri, Ipda Embun Hariyadi, menekankan bahwa perkembangan teknologi dan informasi telah membawa perubahan dalam kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, pendekatan pencegahan juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, terdapat tiga sasaran penting dalam upaya pencegahan, yakni anak-anak, keluarga dan masyarakat, khususnya para ibu. Peran keluarga dinilai penting karena lingkungan rumah menjadi salah satu ruang pertama bagi anak dalam menerima nilai, sikap dan perilaku.

“Keluarga merupakan salah satu kunci dalam upaya pencegahan. Ketika orang tua memberikan contoh yang baik, membangun komunikasi yang sehat, dan memberikan perhatian kepada anak, maka nilai-nilai tersebut akan diterima oleh anak,” ungkapnya. 

Ia juga menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah seorang diri. Kolaborasi berbagai unsur diperlukan agar perlindungan anak dapat berjalan secara menyeluruh.

“Tidak ada satu pihak yang mampu bekerja sendiri. Karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga generasi muda,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Embun Hariyadi menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Perkembangan teknologi dan media sosial memberikan manfaat, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan karena anak semakin mudah memperoleh berbagai informasi.

Karena itu, orang tua diharapkan mengetahui aktivitas digital anak, memberikan pendampingan, serta memastikan informasi dan konten yang diakses sesuai dengan usia mereka.

“Perlindungan anak tidak berhenti pada penerbitan regulasi. Kita membutuhkan pengawasan bersama, edukasi, literasi digital, dan pendampingan dari keluarga,” ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa pesan-pesan pencegahan perlu disampaikan secara konsisten agar pemerintah, masyarakat, keluarga dan sekolah memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi berbagai tantangan di ruang digital.

“Kalau kita memiliki satu pikiran, satu hati, dan bergerak bersama, insyaallah berbagai ancaman ekstremisme digital, kejahatan di dunia digital, maupun pengaruh negatif melalui media sosial dapat kita cegah,” tambahnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., dalam sambutan sekaligus arahannya menegaskan bahwa keluarga memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan perilaku anak.

Menurutnya, orang tua, khususnya ibu dan keluarga, memiliki peran penting dalam memastikan anak mendapatkan perhatian, pendampingan dan lingkungan yang baik.

“Tanggung jawab pertama sebenarnya ada pada ibu dan keluarga. Karena itu, ibu-ibu harus memberikan perhatian kepada anak-anak kita agar mereka tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang tidak baik,” tegas Hj. Hanipah. 

Ia mengingatkan agar kesibukan orang tua tidak menjadi alasan untuk mengabaikan aktivitas anak, termasuk apa yang mereka tonton dan konsumsi setiap hari, terutama melalui media digital.

“Jangan sampai kita terlalu sibuk dengan kesibukan kita sendiri, tetapi tidak memperhatikan apa yang dilakukan anak-anak kita, apa yang mereka tonton setiap hari, dan apa yang mereka konsumsi setiap hari. Semua itu harus menjadi perhatian kita sebagai orang tua,” pesannya. 

Hj. Hanipah juga menekankan pentingnya keteladanan orang tua karena anak belajar dari apa yang mereka lihat di lingkungan keluarga.

“Anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat di rumah. Mereka melihat apa yang dilakukan oleh ayah dan ibunya, kemudian menjadikannya sebagai contoh. Kalau setiap hari mereka melihat orang tuanya melakukan hal-hal yang baik, insyaallah mereka akan belajar melakukan hal yang baik pula,” tuturnya. 

Selain keluarga, masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi anak. Wakil Bupati mengajak masyarakat untuk tidak bersikap acuh ketika menemukan anak yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.

“Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita. Bukan hanya anak kita sendiri, tetapi juga anak tetangga dan anak-anak siapa pun yang berada di lingkungan kita. Ketika kita melihat sesuatu yang menurut kita tidak baik, mari kita tegur dan arahkan dengan cara yang baik,” ajaknya. 

Ia juga mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari PKK, Dharma Wanita Persatuan, organisasi masyarakat, tokoh agama hingga tokoh masyarakat dalam memperkuat perlindungan anak.

“Mari kita libatkan seluruh unsur masyarakat, PKK, Dharma Wanita Persatuan, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen lainnya untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita,” harapnya. 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selanjutnya akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak. Edukasi, literasi digital, komunikasi keluarga, pendampingan serta pengawasan terhadap lingkungan tumbuh kembang anak akan terus diperkuat.

Ke depan, kegiatan edukasi dan pencegahan akan terus diarahkan agar pesan-pesan perlindungan anak dapat menjangkau keluarga dan lingkungan masyarakat secara lebih luas. Hal ini penting untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, toleran dan positif.

Upaya yang dilakukan hari ini bukan hanya untuk melindungi anak dari berbagai pengaruh negatif, tetapi juga untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkarakter, toleran, bertanggung jawab dan mampu menghadapi tantangan masa depan. (Diskominfo KSB).


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz

Statistik Pengunjung
1.481
Hari Ini
4.027
Kemarin
5.508
Bulan Ini
219.407
Total