Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemkab Sumbawa Barat Ingatkan Perusahaan Selesaikan THR Pekerja

Taliwang – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara (NTB) mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di daerahnya untuk segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. 
 
Imbauan itu disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Slamet Riadi, Senin (1/4/2024).
 
‘’Sesuai aturan, THR dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran,’’ ingatnya. 
 
Pembayaran THR bagi karyawan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di sebuah perusahaan. ‘’Ini adalah kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan,’’ tegasnya lagi.
 
Diakuinya, Disnakertrans KSB telah menyurati perusahaan, mengingatkan kewajiban tersebut kepada pekerja maupun karyawan. Imbauan tersebut mendapat respons baik dari semua perusahaan yang saat ini beroperasi di Sumbawa Barat.
 
‘’Komunikasi terus kami bangun dengan perusahaan. Bagi perusahaan yang tak melaksanakan kewajiban itu, bisa disanksi,’’ katanya mengingatkan. 
 
Selain imbauan, Disnakertrans KSB juga membuka posko pengaduan. Posko tersebut dibuka untuk menampung aspirasi pekerja, terutama kaitannya pembayaran THR yang tidak diselesaikan perusahaan. ‘’Posko pengaduan sudah kita buka,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz