Pemkab Sumbawa Barat Ingatkan Perusahaan Selesaikan THR Pekerja
Taliwang – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara (NTB) mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di daerahnya untuk segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Imbauan itu disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Slamet Riadi, Senin (1/4/2024).
‘’Sesuai aturan, THR dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran,’’ ingatnya.
Pembayaran THR bagi karyawan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di sebuah perusahaan. ‘’Ini adalah kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan,’’ tegasnya lagi.
Diakuinya, Disnakertrans KSB telah menyurati perusahaan, mengingatkan kewajiban tersebut kepada pekerja maupun karyawan. Imbauan tersebut mendapat respons baik dari semua perusahaan yang saat ini beroperasi di Sumbawa Barat.
‘’Komunikasi terus kami bangun dengan perusahaan. Bagi perusahaan yang tak melaksanakan kewajiban itu, bisa disanksi,’’ katanya mengingatkan.
Selain imbauan, Disnakertrans KSB juga membuka posko pengaduan. Posko tersebut dibuka untuk menampung aspirasi pekerja, terutama kaitannya pembayaran THR yang tidak diselesaikan perusahaan. ‘’Posko pengaduan sudah kita buka,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)