Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemerintah Imbau Masyarakat Patuhi SOP Penanganan Rabies

Sumbawa Barat - Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies sampai saat ini belum dicabut Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak pertama kali dilaporkan pada akhir Maret 2022 lalu. Masyarakat juga diminta tetap waspada dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) jika menjadi korban gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) seperti anjing, kera dan kucing. 
Apalagi, untuk pertama kalinya sejak KLB rabies ditetapkan, kasus ini menyebabkan salah seorang warga Sumbawa Barat meninggal dunia.
 
‘’Masyarakat tetap kita minta waspada. Karena sampai saat ini kita masih dalam status KLB rabies,’’ jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, Hj. Erna Idawati, Kamis (3/8/2023). 
 
Munculnya kasus pertama akibat gigitan HPR disebabkan karena ketidak patuhan masyarakat terhadap SOP yang sudah ditetapkan pemerintah tentang penanganan rabies. Seharusnya masyarakat yang mengalami gigitan diharapkan segera mendatangi instansi atau fasilitas kesehatan terdekat.
 
Terkait hal ini, Dikes Sumbawa Barat mengakui secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik tentang cara SOP penanganan pertama maupun penanganan lanjutan.
 
‘’Penanganan lanjutan itu seperti suntikan vaksin rabies menjadi penting sebagai pencegahan. Meskipun HPR yang menggigit itu belum dipastikan menderita rabies,’’ pintanya.
 
Terhadap salah satu warga Sumbawa Barat yang kemudian meninggal setelah mendapat perawatan medis di RSUD Asy Syifa Sumbawa Barat menurutnya sejak awal sudah ditangani secara maksimal. Hanya saja, usai ditangani di Poskesdes, korban menolak untuk melakukan suntik vaksin anti rabies di Puskesmas dengan alasan HPR itu tidak menderita rabies.
 
‘’HPR mengigit korban adalah peliharaan sendiri, mungkin atas dasar itu korban menolak dilakukan vaksin. Kejadiannya dua bulan lalu sebelum akhirnya dirawat dan dinyatakan meninggal dunia,’’ urainya.
 
Penyebab utama kematian ini masih diselidiki lebih lanjut. Pemerintah masih akan menunggu hasil pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.
 
‘’Untuk sementara statusnya suspek. Keluarga yang mendampingi saat korban dirawat juga sudah kita berikan vaksin,’’ paparnya lagi.
 
Kasus ini wajib dijadikan pelajaran bersama, terutama tentang tindakan pencegahan yang harus diikuti sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Ini penting, karena kasus gigitan HPR di Sumbawa Barat sendiri masih terjadi. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz