Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemda KSB Tegur Manajemen NRC

Sumbawa Barat--Jumlah perusahaan tak berizin di Sumbawa Barat terus bertambah. Terbaru, tim tata ruang Pemda KSB menegur PT Nusa Raya Cipta (NRC) lantaran tak mengantongi izin.

Bahkan pemerintah terpaksa mengambil sikap tegas, mereka secara paksa meminta perusahaan ini menghentikan pembangunan camp, tempat tinggal sementara bagi karyawan.

‘’Pembangunan rumah sementara di sepanjang akses menuju gate 41 alfa PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) harus dihentikan, lantaran belum mengantongi izin yang dipersyaratkan,’’ jelas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Sumbawa Barat, Muhammad Naf'an, Senin (10/6/2024).

Pria yang juga menjabat sebagai anggota tim tata ruang Pemda KSB ini mengaku, langkah ini terpaksa diambil lantaran perusahaan belum menyelesaikan seluruh kewajiban terkait perizinan. Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera turun lapangan, memastikan semua kegiatan yang dilaksanakan perusahaan mengikuti aturan yang ada. 

  ‘’Tim tata ruang daerah berencana melakukan inspeksi atau pengecekan lapangan, memastikan PT. NRC benar menghentikan aktifitas pembangunan sampai mengantongi izin,’’ tandasnya. 

  Naf'an menegaskan, secara prinsip pemerintah mendukung hadirnya investasi di Sumbawa Barat. Namun yang perlu diingat, kehadiran investasi ini tidak boleh mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Ia pun memastikan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dan perizinan pembangunan infrastruktur pada jalur akses menuju gate 41 alfa. 

  ‘’Kami sendiri kaget setelah mendapat laporan di jalur itu sudah terbangun infrastruktur perusahaan dan ada yang sedang dalam proses pekerjaan,’’ sesalnya.
  Persoalan seperti ini diakuinya menjadi atensi khusus pemerintah melalui tim tata ruang daerah. Bahkan persoalan ini dibahas secara detail di internal tim. ‘’Kalau masih melanggar, tidak menutup kemungkinan akan kami segel. Ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap aktifitas yang melanggar, tandasnya. 

Sementara itu, Perwakilan management NRC,  Rahmawan Siswandoko mengaku, mereka sudah mendatangi pemerintah KSB dalam rangka proses perizinan, termasuk dalam penerbitan Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) wilayah KSB.


Tentang aktifitas pekerjaan di lokasi, Rahmawan mengakui hal itu sudah dihentikan sampai proses perizinan dinyatakan rampung. ‘’Kami akan menyelesaikan semua kewajiban terkait dengan izin dan tidak akan beraktifitas apapun dilokasi,” tambahnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz