KSB Jadikan Pilkades Serentak 2026 Momentum Transformasi Demokrasi Desa Berbasis Teknologi
Pertama di NTB, 21 Desa Siap Gunakan E-Voting pada Pilkades Serentak 25 Oktober 2026
Sumbawa Barat, 30 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengambil langkah baru dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 dengan pendekatan melalui penerapan electronic voting (e-voting). Untuk pertama kalinya, Pilkades Serentak di KSB akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik pada 25 Oktober 2026.
Penerapan tersebut akan berlangsung di 21 desa yang tersebar pada delapan kecamatan, dengan 61 calon kepala desa, 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 21.826 pemilih. Seluruh tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menerapkan e-voting dalam Pilkades.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, perubahan metode pemungutan suara ini merupakan bagian dari upaya menerapkan teknologi secara konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Teknologi ditempatkan sebagai instrumen untuk menyederhanakan proses, meningkatkan ketertiban penyelenggaraan, serta memastikan masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara mudah dan aman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat selaku PPID Utama, Dedy Damhudy M. Khatim, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa penerapan e-voting tidak mengubah prinsip dasar demokrasi dalam Pilkades.
“Perubahan hanya pada metode pemungutan suaranya, bukan prinsip demokrasinya. Masyarakat tetap datang ke TPS, diverifikasi identitasnya, kemudian memberikan suara secara langsung dan rahasia. Prinsip LUBER JURDIL tetap menjadi dasar,” jelas Dedy.
Dalam mekanismenya, pemilih datang ke TPS untuk menjalani proses verifikasi identitas berdasarkan data kependudukan. Setelah dinyatakan terverifikasi, pemilih menggunakan perangkat elektronik untuk menentukan pilihan. Suara kemudian direkam oleh sistem dan dihitung secara elektronik sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan mekanisme tersebut, setiap pemilih tetap memiliki satu hak suara dan hanya dapat memberikan suara satu kali. Pemanfaatan teknologi juga diarahkan untuk meminimalkan persoalan yang selama ini dapat terjadi pada pemungutan suara menggunakan surat suara, seperti kesalahan dalam memberikan tanda pilihan yang menyebabkan suara tidak sah.
“Teknologinya boleh berubah, tetapi prinsip demokrasinya tidak boleh bergeser. Satu orang, satu suara. Pilihan tetap rahasia. Dan setiap suara harus diperlakukan secara adil,” tegas Dedy.
Sistem e-voting yang disiapkan juga tidak bergantung pada koneksi internet dalam proses pemungutan suara. Sistem bekerja secara lokal pada perangkat. Apabila terjadi gangguan listrik ketika proses pemungutan berlangsung, data hasil pemilihan yang telah tersimpan di perangkat tetap tersedia dan proses dapat dilanjutkan setelah pasokan listrik dialihkan ke generator set (genset).
Karena itu, kesiapan perangkat, tenaga teknis, dan pasokan listrik menjadi bagian penting yang terus dimatangkan pemerintah daerah. Dukungan sumber listrik cadangan juga tengah disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan selama proses pemungutan suara.
Kesiapan tersebut menjadi perhatian sejak awal karena Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menempatkan aspek teknis dan kesiapan masyarakat sebagai dua bagian yang tidak terpisahkan. Sosialisasi dan simulasi dilakukan untuk memberikan pengalaman langsung kepada masyarakat mengenai tata cara penggunaan perangkat sebelum hari pemungutan suara.
Dedy Damhudy mengatakan, penerapan e-voting juga mencerminkan arah kebijakan Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. dalam mendorong transformasi pemerintahan.
Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa transformasi pemerintahan yang didorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tidak semata-mata berbicara mengenai penggunaan perangkat digital, tetapi mengenai bagaimana teknologi diterapkan untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik secara nyata.
“Bupati memberikan arah yang jelas bahwa pemerintahan harus berani melakukan perubahan. Tetapi perubahan itu bukan sekadar terlihat modern. Harus ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dedy.
Untuk memastikan penerapan e-voting memiliki dukungan teknis dan kelembagaan yang memadai, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga membangun kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kerja sama tersebut mencakup tiga agenda utama, yaitu dukungan intermediasi industri dalam penyelenggaraan e-voting, pendampingan penyelenggaraan Pilkades Serentak dengan e-voting, serta pendampingan implementasi Pemerintah Digital melalui penyusunan Rencana Aksi Pemerintah Digital Kabupaten Sumbawa Barat 2026–2030.
Dalam konteks penyelenggaraan Pilkades, pendampingan diarahkan pada peningkatan kapasitas tenaga teknis, pemeriksaan kesiapan perangkat, serta dukungan terhadap pelaksanaan e-voting di lapangan.
Pemerintah daerah saat ini tengah dalam proses penyelesaian pengadaan jasa sewa e-voting secara e-purchasing. Selanjutnya akan menyiapkan Tim Teknis Utama (TTU) dan Tim Teknis Lapangan (TTL) yang akan mendukung operasional sistem pada hari pemungutan suara. TTU dan TTL ini nantinya akan diberikan pelatihan oleh penyedia sewa serta sertifikasi oleh BRIN.
Di sisi regulasi, penerapan e-voting telah diikuti dengan penyesuaian kebijakan daerah melalui Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, serta Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2.1582 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Elektronik di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kerangka regulasi tersebut menjadi dasar penting agar penerapan teknologi dalam Pilkades tidak hanya berjalan dari sisi perangkat, tetapi juga memiliki kepastian mengenai tata cara, tanggung jawab, dan mekanisme penyelenggaraannya.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terus melakukan pematangan persiapan hingga hari pemungutan suara. Setelah tahapan persiapan teknis, pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait akan memperkuat sosialisasi serta simulasi di 21 desa penyelenggara. Langkah ini ditujukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menggunakan hak pilih tanpa mengalami kebingungan ketika berada di TPS.
Menurut Dedy, keberhasilan penerapan e-voting pada akhirnya tidak cukup diukur dari berfungsinya perangkat teknologi, tetapi dari kemampuan sistem tersebut melayani masyarakat.
“Progresivitas kebijakan harus diikuti dengan kesiapan masyarakat. Mereka harus tahu caranya, memahami prosesnya, dan merasa yakin bahwa hak pilihnya terlindungi. Di situlah inovasi pemerintah diuji,” tutup Dedy.
Pilkades Serentak 2026 dengan e-voting menjadi salah satu pengalaman penting bagi Kabupaten Sumbawa Barat dalam menerapkan teknologi pada proses pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari arah transformasi pemerintahan yang ditempuh Bupati Sumbawa Barat melalui penguatan tata kelola yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, dengan tetap menempatkan demokrasi, kepastian hukum, keamanan, dan kepentingan masyarakat sebagai dasar pelaksanaannya.
Menjelang 25 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama seluruh pemangku kepentingan terus mematangkan aspek teknis, regulasi, keamanan, dan komunikasi publik agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Pilkades Serentak. (nqf/Diskominfo KSB)
