Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Desa Kalimantong Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik KI NTB 2026

Brang Ene – Pemerintah Desa Kalimantong, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menerima kunjungan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Desa Kalimantong ini menjadi bagian dari proses penilaian untuk melihat secara langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Desa Kalimantong berhasil masuk tahap visitasi setelah memenuhi nilai ambang batas dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuesioner penilaian mandiri, yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Tim visitasi dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, S.H., didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik, Suaeb Qury, S.HI., M.Ag., serta Komisioner Bidang Kelembagaan, Dr. Armansyah Putra, M.Pd., bersama jajaran staf Komisi Informasi Provinsi NTB.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika KSB, Dedy Damhudy M. Khatim, S.P., M.Si., Camat Brang Ene, Kepala Desa Kalimantong beserta jajaran, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala Dinas Kominfo KSB, Dedy Damhudy, berharap visitasi ini dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah Desa Kalimantong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap ada masukan dan evaluasi yang bisa menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Desa Kalimantong. Yang terpenting, bagaimana keterbukaan informasi ini terus diperkuat agar masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan, Sekretaris Desa Kalimantong, Hasanuddin, menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah desa untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut antara lain melalui penetapan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik, penyediaan anggaran khusus, serta pelaksanaan rembuk warga dan musyawarah di tingkat dusun maupun desa.

Pemerintah Desa Kalimantong juga memanfaatkan berbagai saluran untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, mulai dari website desa, media sosial, media elektronik, papan informasi hingga media luar ruang. Pemanfaatan berbagai saluran tersebut didukung dengan upaya digitalisasi dan inovasi sebagai bagian dari komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan informasi kepada Masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, menjelaskan bahwa visitasi merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi untuk melihat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus menilai komitmen badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Dalam sesi pendalaman, tim visitasi mengapresiasi kelengkapan data yang disiapkan Pemerintah Desa Kalimantong serta sejumlah inovasi yang telah dikembangkan. Meski demikian, keterbukaan informasi tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat.

Informasi yang menjadi hak publik perlu disampaikan secara terbuka, sementara data pribadi yang wajib dilindungi harus tetap dijaga. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa mengabaikan hak privasi.

Melalui kegiatan ini diharapkan menjadi ruang evaluasi bagi Pemerintah Desa Kalimantong untuk terus memperbaiki dan memperkuat pelayanan informasi publik. Upaya tersebut sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.(nc/Diskominfo KSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz

Statistik Pengunjung
1.701
Hari Ini
5.350
Kemarin
39.057
Bulan Ini
252.956
Total