Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Bupati Sumbawa Barat Resmikan Rumah Produksi Gula Aren

Sumbawa Barat - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H.W.Musyafirin meresmikan rumah produksi gula aren di Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang. Rumah produksi gula aren ini merupakan binaan langsung dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

‘’Kita harap rumah produksi ini mampu memproduksi gula aren terbaik. Tak hanya gula aren, tapi juga bisa dalam bentuk lain,’’ harap Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin didampingi Ketua TP PKK Sumbawa Barat, Hj. Hanifah W.Musyafirin (27/8/2023).

Bupati berharap perubahan dari jenis produk yang dihasilkan selaras dengan pendapatan yang diperoleh masyarakat. Sehingga mampu memberikan dampak ekonomi bagi para pelaku usaha di bidang ini.

‘’Ketika produksinya bagus, produknya bagus tetapi jika tidak diikuti dengan pendapatan yang bagus pula, percuma. Saya harap dengan adanya rumah produksi ini bisa menaikkan pendapatan semua pelaku, termasuk para petani aren,’’ pintanya.

Orang nomor satu Sumbawa Barat ini juga mengapresiasi upaya yang dilakukan PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara yang sudah mampu mengeksplorasi potensi yang ada dalam masyarakat.

‘’Ini merupakan terobosan baru yang sangat luar biasa, mudah-mudahan ini terus berkelanjutan dan merambah sektor-sektor UMKM lain di Sumbawa Barat,’’ tambahnya.

Rumah produksi gula aren ini merupakan program pembinaan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara. Mereka sebelumnya telah berikan pendampingan sebanyak 12 kali pertemuan kepada 20 orang petani aren dan masyarakat.

‘’Produk yang dihasilkan sudah mendapatkan legalitas tersertifikasi BPOM Mataram dan merupakan yang pertama kali di Sumbawa,’’ ujar Rizani, pendamping petani aren.

Selain itu, rumah produksi yang diresmikan hari ini juga sudah terstandarisasi CCPOB. Vice President of Social Impact PT AMNT Priyo Pramono mengapresiasi semua pihak yang ikut menyukseskan hadirnya rumah produksi ini.

‘’Sinergi semua pihak dapat meningkatkan kualitas produksi dan tentunya meningkatkan taraf hidup dan perekonomian dari para petani aren,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz