Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Antisipasi Penyakit, Wilayah Terdampak Banjir Difogging

Sumbawa Barat - Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat mulai melakukan fogging mengantisipasi kemunculan penyakit berbasis lingkungan pasca banjir Kecamatan Brang Rea dan Taliwang.

‘’Hari pertama kami fokus di Kelurahan Bugis, hari kedua di Kecamatan Brang Rea dan hari ketiga Kelurahan Kuang, Sampir dan Menala, Kecamatan Taliwang,’’ jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, Hj. Erna Idawati, SE, Sabtu (18/02).

Pengasapan dengan bahan pestisida berfungsi membunuh nyamuk secara luas. Semua wilayah terdampak banjir dipastikan akan diambil tindakan serupa. ‘’Ini SOP yang memang harus dilakukan,’’ paparnya.

Pasca banjir, masa ikubasi atau perkembangan penyakit berbasis lingkungan biasanya terjadi dengan rentang waktu 7 sampai 14 hari. ‘’Diare, malaria maupun DBD biasanya terjadi. Kalau ini terjadi akan diambil langkah lanjutan atau fogging gelombang kedua,’’ terangnya.

Fogging hanya efektif untuk membunuh nyamuk dewasa. Untuk telur, larva dan jentik hanya efektif dengan tindakan tiga M (Menguras, Menutup dan Mengubur). Langkah 3 M di lapangan pasca banjir diakuinya tidak akan maksimal untuk kondisi saat ini.

Sebab, tumpukan sampah terutama yang dapat menampung air bekas banjir maupun air hujan belum sepenuhnya tertangani secara menyeluruh. Belum lagi, masyarakat saat ini masif fokus melakukan pembersihan rumah maupun perabotan terdampak banjir. ‘’Kalau tidak ada kasus yang muncul setelah fogging pertama, pengasapan untuk gelombang kedua tidak kita lakukan,’’ tegasnya.

Dinas Kesehatan berharap masyarakat ikut membantu pemerintah mencegah terjadinya penyakit berbasis lingkungan. ‘’Masyarakat kami minta juga ikut berperan aktif. Sampah terutama yang dapat menampung air hujan atau air bekas banjir sebaiknya dibersihkan atau diamankan dengan cara dikubur,’’ tambahnya. (diskominfoksb)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz