Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Poto Tano Dikukuhkan Sebagai Kagana

Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano dikukuhkan sebagai kampung siaga bencana (Kagana). Pengukuhan dilakukan dalam upacara yang dipimpin Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M. Upacara dilaksanakan di lapangan depan Perumahan Nelayan, Senin pagi (7/10/19). Pengukuhan ditandai dengan penyerahan Pentungan kepada pengurus Kagana sebagai alat pemberitahuan terjadinya bencana. Selain pengukuhan pengurus Kagana Bupati menyerahkan bantuan peralatan bencana, seperti tenda gulung, karpet, makanan, peralatan dapur dan lainnya. Kegiatan ditutup dengan simulasi penaggulangan bencana berupa terjadinya bencana banjir dan gelombang air pasang.Dalam sambutannya Bupati meminta, setelah dikukuhkan sebagai Kagana, Pengurus Kagana dan masyarakat harus siap dan tangguh. Menyatukan pola pikir dan pola tindak dalam mengantisipasi sampai menghadapi bencana. Terlebih KSB memiliki Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) yang dihajatkan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak masyarakat terdampak bencana. Maka dalam mitigasi dan menghadapi bencana, gotong royong harus dikedepankan. ‘’Alhamdulillah, KSB salah satu daerah terdampak gempa setahun lalu. Tetapi penanganan rumah warga yang rusak sangat cepat di banding daerah terdampak lainnya,” kata Bupati.Kepala Seksi Perlindungan Korban Bencana Dinas Sosial Provinsi NTB dalam laporannya menyampaikan, simulasi penanggulangan bencana di Kagana Desa Poto Tano dilaksanakan tiga hari, mulai tanggal 5 sampai 7 Oktober 2019. Kegiatan yang dilaksanakan adalah penyuluhan tentang siaga bencana di hari pertama. Hari kedua diisi dengan latihan pengenalan peralatan menghadapi bencana, seperti tenda dan alat evakuasi. Di hari ketiga, dilaksanakan simulasi penanggulangan bencana. Dari kegiatan ini diharapkan masyarakat siap dengan mitigasi bencana dan menanggulangi atau menghadapi bencana.(PPID KSB/X/2019)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz