Bupati Apresiasi Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan Kemenkumham
Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan yang digelar Kementerian Hukum dan HAM diapresiasi oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M. Menurut Bupati, sosialisasi ini penting  untuk memberikan pengetahuan kepada warga terkait kewarganegaraan dan pewarganegaraan. ‘’Saya menyambut baik, mengapreasisi sosialisasi ini, ini baik untuk warga agar lebih tahu, setahu saya untuk menjadi WNI ada tiga, yakni karena kelahiran dari perkawinan campuran, karena pewarganegaraan atau naturalisasi dan karena warga asing berjasa terhadap negara, nanti tentu teknisnya disampaikan narasumber,” kata Bupati dalam sambutannya, Kamis pagi di Hotel Grand Royal Taliwang (3/10/19).Di KSB, ada beberapa warga yang melakukan kawin campur, seperti warga Pakistan dengan warga Kertasari, Warga Mesir dengan warga Poto Tano dan lainnya. Bagaimana status kewarganegaraan pasangannya yang dari luar negara, kemudian kewarganegaraan anaknya, tentu melalui sosialisasi ini ada solusi atau cara yang akan dijelaskan. Kepala divisi pelayanan hukum dan Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Hj. Ngatirah, BC.IP., S.H., M.H mengatakan, sosialisasi ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait layanan kewarganegaraan. Ini penting terkait status kewarganegaraan sangat esensial atau hak yang sangat mendasar bagi setiap orang yang tinggal di suatu negara. Narasumber sosialisasi yang dilaksanakan selama sehari ini adalah Kasubdit Kewarganegaraan Ibu Demawati dan Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan, Bapak Purwanto.Materi paparan berisikan layanan kewarganegaraan yang diberikan oleh Direktorat Tata Negara, Ditjen AHU yang mana saat ini proses layanan dilakukan secara online melalui Aplikasi SIstem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE). Aplikasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi Ditjen AHU, yaitu www. ditjenahu.go.id. Layanan yang dimaksud antara lain berupa layanan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, layanan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI, layanan pernyataan tetap menjadi WNI, layanan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, layanan permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas kemauan sendiri kepada Presiden, serta laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya yang disampaikan oleh perwakilan RI di luar negeri.PPID KSB/X/2019)