Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Brang Rea Jadi Kecamatan Layak Anak, Bupati: Jangan Ada Merkuri

Kecamatan Brang Rea dideklarasikan sebagai Kecamatan Layak Anak, termasuk seluruh Desa se-Kecamatan Brang Rea. Deklarasi dilakukan oleh Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M., dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di lapangan Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea usai Upacara Syukur ke-IX, Senin pagi (23/09/19). Deklarasi ditandai dengan penandatanganan papan deklarasi dan pelepasan balon udara oleh Bupati, Wakil Bupati dan para pejabat yang hadir. Bupati Dalam sambutannya menyampaikan tujuan adanya Daerah, Kecamatan atau Desa layak anak adalah menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi anak dari semua aspek. ‘’Tetapi jika masih ada merkuri, sampah berserakan di mana-mana, maka itu tidak layak anak. Respon masyarakat  terhadap STBM di Kecamatan Brang Rea sangat bagus, sekarang tinggal merkuri, maka jangan ada merkuri di Brang Rea,” kata Bupati.Seiring tindakan represif aparat untuk menertibkan penggunaan merkuri pada aktivitas pemurnian emas tradisional, maka perhatian dalam bentuk berbagai kegiatan untuk menyadarkan masyarakat oleh Pemerintah Kecamatan juga harus dilakukan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan Pemerintah harus merapatkan barisan, satukan persepsi dan tindakan bahwa merkuri sangat berbahaya dan keberadaannya tidak mendukung Kecamatan Layak Anak yang dideklarasikan hari ini.Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2A) KSB, M. Suharno, S.Sos dalam laporannya mengatakan, peringatan HAN tahun 2019 adalah untuk menggerakkan peran aktif individu, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan elemen masyarakat lainnya untuk memperhatikan hak-hak anak dan membentuk keluarga yang berkualitas.(PPID KSB/IX/2019) 


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz