Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

10 BESAR TINGKAT NASIONAL, DESA DESABERU AKAN MENERIMA VISITASI DARI KI PUSAT DALAM RANGKA MONEV KIP DESA TAHUN 2024

Sumbawa Barat, - Desa Desaberu Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menerima visitasi lapangan dari Komisi Informasi Pusat bersama Kementeriam Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia sebagai Penilai Eksternal, dalam rangka penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024.

Kunjungan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober ini adalah tahapan Penilaian Apresiasi Desa yang masuk ke dalam rekomendasi 10 (sepuluh) Besar Desa Tingkat Nasional tahun 2024. Penilaian ini akan difokuskan pada pelayanan keterbukaan informasi publik di desa dan peninjauan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menjadi satu-satunya perwakilan desa di Pulau Sumbawa yang berhasil lolos menjadi 3 (tiga) besar Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tingkat Provinsi NTB tahun 2024, PPID Desa Desaberu Kecamatan Brang Rea bersama Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat dan Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah menjadi perwakilan Provinsi NTB di tingkat Nasional dan bersaing dengan 75 perwakilan rekomendasi desa lainnya di seluruh Indonesia.

Berada di titik ini tidaklah mudah, perjuangan panjang sejak mulai pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Provinsi NTB yang sudah berlangsung pada tanggal 3 Juni s.d. 3 Juli 2024, hingga pengisian SAQ Monev KIP Desa Tahun 2024 oleh KI Pusat pada 25 Juli lalu, menjadi standar minimal desa yang layak untuk dilakukan visitasi sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagai upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti yang terus digaungkan oleh Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M., PPID Utama Kabupaten Sumbawa Barat berkomitmen dan mendukung penuh pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat, tepat, transparan, dan murah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. Abdul Muis, M.M. selaku atasan PPID Utama Kabupaten Sumbawa Barat terus melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government di KSB.

“Kerja-kerja kolaboratif dan partisipatif semua pihak menjadi kunci terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat hingga lingkup terkecil. Kita sudah maksimal berbuat agar daerah kita menjadi daerah yang informatif, tidak hanya pada PPID Utama tetapi juga melalui PPID Pembantu pada masing-masing OPD, hingga PPID Desa. Ini dilakukan agar visi Kabupaten Sumbawa Barat berlandaskan Gotong Royong bisa terwujud dan menjadi nadi dalam kehidupan masyarakat KSB. Jika tidak ada kerja sama, tidak ada gotong royong, kita tidak bisa jadi apa-apa,” pungkas Kadis Kominfo. (Diskominfo KSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Tags

Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Bülten


Adresimiz